Pergaulan dalam Pandangan Islam

       A.   Pengertian Akhlak
Secara bahasa kata akhlak adalah jamak dari khuluqin yang diartikan tabiat, kebiasaan, adab. Sedangkan secara istilah adalah sifat yang mantap di dalam diri yang membuat perbuatan yang dilakukannya baik atau buruk, bagus atau jelek.
Oleh karenanya, apabila amal dan pikiran seseorang sholeh (baik) maka sholeh pula diri dan akhlaknya, dan sebaliknya apabila amal dan pikirannya rusak maka rusak pula dirinya/akhlaknya.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, yang artinya :
Bertakwalah engkau dimanapun engkau berada, Sertailah keburukan itu dengan
kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapus keburukan.Dan berakhlaklah
kepada manusia dengan akhlak yang baik
”. (HR.Tirmidzi, ia berkata:Hadits
hasan).
B.               Pergaulan dalam Pandangan Islam
Pergaulan terutama pergaulan muda_mudi adalah sebuah tema yang akan selalu aktual untuk diperbincangkan. Mungkin karena posisi dan peran mereka yang strategis yang menyebabkan besarnya perhatian mereka.
Sebenarnya bagi kaum muslimin bukanlah hal yang sulit mencari sebuah formula mengenai pergaulan. Islam dengan karakteristik ajarannya yang lengkap dan sempurna telah memberikan tuntunan mengenai hal ini. Satu hal yang harus disadari oleh kita adalah Islam merupakan agama yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan. Batasan-batasan pergaulan yang telah Allah dan Rosul terapkan bukanlah dimaksudkan untuk menghilangkan fitrah kemanusiaan tersebut. Akan tetapi, hal tersebut dimaksudkan agar fitrah itu dapat diarahkan dan dikendalikan hingga selaras dengan keinginan pencipta-Nya.
Perhatian Islam terhadap pergaulan sangat besar sekali, karena adanya urgensi yang besar dan dampak sensitif, sehingga Islam memerintahkan umatnya agar bergaul dengan orang-orang yang benar.  Allah swt berfirman:  Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. ” (At- Taubah :119)  
Islam menganjurkan agar kita bergaul dengan orang-orang yang sholeh: ” Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu” (Luqman :15)
Islam juga melarang agar tidak bergaul dengan orang-orang yang  buruk  akhlaknya, bejat moralnya &  zalim, karena banyak sekali pergaulan yang hanya sesaat saja, tetapi bisa membuka aib teman bergaul sampai hari Kiamat dan pada akhirnya diiringi sebuah penyesalan yang tiada henti. “Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit kedua tangannya, seraya berkata,  “Aduhai kiranya (dulu)  aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku, kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si Fulan itu teman akrab (ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Qur’an ketika Al Qur’an telah datang kepadaku”. Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia.” (Al Furqan : 27-29)
Rasulullah bersabda, Seseorang itu menurut agama temannya, karena itu hendaknya seseorang di antara kalian melihat dengan siapa dia bergaul.” ( HR.  Adu Dawud dan Tirmidzi dari abu Hurairah).
Karena itu tidak heran apabila seorang teman itu secara tidak terasa merupakan guru bagi temannya yang lain. Kepribadian seorang teman itu akan muncul dalam diri temannya yang lain. Demikian halnya dalam etika, pergaulan dan hubungannya dengan orang lain. Penularan itu disebabkan oleh pengaruh kedekatan dan pengaruh cinta. Dia tidak berdiam diri kecuali dia adalah duplikasi temannya, yang mengulang-ngulang perkataannya, yang menampakkan perilakunya dalam perbuatan-perbuatan nya tanpa disadari.
Imam Ali RA berkata, “bergaullah dengan orang yang bertakwa dan berilmu, niscaya kalian bisa mengambil manfaatnya, karena bergaul dengan orang yang suka berbuat baik bisa diharapkan (kebaikannya). Jauhilah kerusakan, sungguh jangan bergaul dengan orang -orang yang rusak moralnya, karena bergaul dengan mereka akan menular kepada Anda. Janganlah menjalin hubungan dengan orang yang hina (rendah akhlaknya ) karena itu akan menular kepadamu. Pilihlah temanmu.
Ketertarikan seseorang kepada lawan jenis adalah fitrah insani yang telah Allah berikan kepada setiap hamba-Nya. Oleh karena itu, bukanlah sesuatu yang aneh apabila seorang pria menyukai seorang wanita, atau sebaliknya.
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternakdan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik(surga).” [Q.S. Ali Imran:14]
Meskipun demikian, fitrah insani akan bersifat destruktif bila tidak dibingkai dengan norma-norma Ilahi. Dari beberapa kasus yang muncul di lapangan, kita sadari bahwa dekadensi moral para remaja kita diakibatkan oleh dilalaikannya norma-norma Ilahi dalam kehidupan mereka. Untuk itu, dengan ketinggian dan kemuliaan ajarannya, Islam telah membuat aturan atau norma yang berkaitan dengan masalah pergaulan muda-mudi.


C.      Tuntunan Pergaulan dalam Islam
1. Menjaga Pandangan
“Katakan kepada laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah MahaMengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS.An Nur : 30).
“Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS.An Nur : 31).

2. Menutup aurat secara sempurna
“Hai nabi, katakan kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, hingga mereka tidak diganggu.Dan Allah Maha Pengampun lahi Maha Penyanyang.” (QS.Al Ahzab:59).
“Dari Abu Sa’id Radiallahuanhu, bahwasanya Rasulullah Salallahu Alaihi Wa Salam bersabda : seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama laki-laki, begitu pula seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan. Seorang laki-laki tidak boleh bersentuhan kulit sesama lelaki dalam satu selimut, begitu pula seorang perempuan tidak boleh bersentuhan kulit dengan sesama perempuan dalam satu selimut." (HR.Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadhush Shalihin).

3.Bagi wanita diperintahkan untuk tidak berlembut-lembut suara di hadapan laki-laki bukan mahram
“Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita lain, jika kamu bertakwa, maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara,sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS.Al Ahzab:32).

4. Dilarang Bagi Wanita bepergian sendirian tanpa mahramnya sejauh perjalanan satu hari
“Dari Abu Hurairah Radiallahu Anhu, ia berkata : Rasulullah Sallahu Alaihi Wasalam bersabda: Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian yang memakan waktu sehari semalam kecuali bersama muhrimnya”(HR. Bukhari Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadhus Shalihin)
Dr. Yusuf Qardhawi dalam Fatwa-fatwa Kontemporer jilid 2 halaman 542 mengemukakan : “Kaum muslimin memperbolehkan wanita sekarang keluar rumah untuk belajar di sekolah, di kampus,pergi ke pasar dan bekerja di luar rumah sebagai guru, dokter,bidan, dan pekerjaan lainnya asalkan memenuhi syarat dan mematuhi pedoman-pedoman syari’ah” (Menutup aurat, menjaga pandangan, dan lain-lain).

5. Dilarang “berkhalwat”(berdua-duaan antara pria dan wanita di tempat yang sepi)
 Dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalin bersuyi-sunyi dengan perempuan lainnya kecuali disertai mahramnya.” (HR.Bukhari Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadhus Shalihin).
6. Berusaha agar tidak ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan fitnah.
Dari Abu Sa'id bin Musayyib'd al-Khudri radliyallah 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إنَّ الدُّنيا حلوةٌ خضرةٌ، وإنَّ الله تعالى مستخْلِفكم فيها، فينظُر كيف تعملون، اتَّقوا الدُّنيا واتَّقوا النِّساء
"Sesungguhnya dunia itu manis dan indah. Allah menjadikan kalian berkuasa atasnya, untuk melihat apa yang kalian perbuat. Bertakwalah  terhadap dunia dan wanita." (HR. Muslim).
Dalam Shahihain, dari Usamah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء
"Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita."
Sejumlah kajian dan penelitian kemanusiaan yang dilakukan berbagai peneliti di Eropa dan Amerika Serikat membuktikan bahwa kecerdasan akal siswa atau siswi terpengaruh secara negatif di ruangan belajar yang bercampur (baca: Ikhtilath). Sebagian penelitian itu menunjukkan, para pemudi memberikan hasil belajar yang lebih baik pada program-program di lingkungan khusus wanita (terpisah dari laki-laki).
Dalam penelitian yang dilakukan majalah News Week, Amerika, sebagian statistik menguatkan bahwa ketika para siswa belajar secara terpisah, jauh dari lawan jenisnya, maka prestasi ilmiahnya dapat terealisasi. Sedangkan pada sistem pengajaran yang bercampur, para siswi gagal meraih prestasi di bidang matematika, sains, kimia, fisika, teknologi dan komputer. Manajemen pengajaran di distrik Newham, Amerika menguatkan fakta-fakta ini dalam sebuah kajian analisis.
Sebuah lembaga Amerika, pendukung Sistem Pengajaran Non Ikhtilath telah mengetengahkan penelitian yang diadakan Universitas Michigan, Amerika di beberapa sekolah swasta Katholik, yang mene-rapkan sistem pengajaran Ikhtilath dan Non Ikhtilath menyimpulkan, para siswa di sekolah-sekolah Non Ikhtilath unggul dalam kemampuan menulis dan bahasa.
Setelah mengadakan sejumlah penelitian, Peter Jones, kepala penelitian-penelitian edukatif menguatkan bahwa para siswi unggul atas para siswa di tingkat SD Non Ikhtilath dalam kebanyakan cabang ilmu. Lebih mampu menulis secara baik dan meraih hasil akhir yang lebih baik. Sementara prestasi di bidang yang sama menurun di kelas-kelas berikhtilath di mana para siswi gagal dalam membuktikan kematangannya secara dini dan merealisasikan kewanitaannya di hadapan lawan jenisnya.
Michel Vize, peneliti di pusat penelitian ilmiah nasional dan mantan penasehat menteri pemuda dan olahraga di Prancis menegaskan, anak-anak yang sudah memasuki usia pancaroba di kelas-kelas Non Ikhtilath kesulitan dalam membaca teks. Hal itu dihasilkan melalui analisis yang dilakukan Organisasi Perdagangan dan Pembangunan Ekonomi tahun 2000. Dalam rangka mendukung sistem pengajaran Non Ikhtilath, ia mengatakan, “Sesungguhnya memisahkan antara laki-laki dan perempuan dalam pengajaran memberikan kesempatan lebih besar kepada para pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya. Oleh karena itu, kami menuntut diterapkannya sistem Non Ikhtilath demi menghasilkan hasil belajar yang lebih baik.”
Carlos Schuster, peneliti wanita yang juga ahli di bidang pendidikan Jerman menyebutkan, disatukannya sesama jenis di sekolah-sekolah; laki-laki di sekolah khusus laki-laki dan perempuan di sekolah khusus perempuan menyebabkan meningkatnya spirit bersaing di antara para murid, sedangkan Ikhtilath meniadakan motivasi tersebut.

7. Laki-laki dilarang berhias menyerupai perempuan juga sebaliknya
Dari Ibnu Abbas RA. Ia berkata : “Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang suka menyerupai kaum wanita dan melaknat kaum wanit ayang suka menyerupai kaum laki-laki” (HR. Bukhari Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadhus Shalihin).

8. Islam menganjurkan menikah dalam usia muda bagi yang mampu dan shaum bagi yang tidak mampu
“Wahai kalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu nikah, maka nikahlah, sesungguhnya nikah itu bagimu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, Maka jika kamu belum sanggup berpuasalah, sesungguhnya puasa itu sebagai perisai” (HR.Muttafaaqun Alaihi).
9. Tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena diharamkan.
Dalam Al-Mu'jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabrani, dari Ma'qil bin Yasar berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersbda:
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.



Bab III
Penutup

A.    Simpulan
Tampak sekali keunggulan syariat Islam dalam meletakkan sistem pendidikan yang berkualitas. Maha Suci Allah Subhaanahu Wata’aala Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.
Islam menetapkan beberapa kriteria syar'i pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Kriteria syar'i itu juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) dan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan), memerintahkan adanya sutrah (pembatas) yang syar'i dan menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukan dan menghaluskan perkataan ketika bercakap dengan mereka, dan kriteria lainnya. Perkara-perkara ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti ocehan para penyeru ikhtilath, sesunguhnya perkara ini berbeda antara satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan realita.
Interaksi dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh saja, dengan syarat wanitanya tetap mengenakan hijabnya, tidak memerdukan suaranya, dan tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika wanitanya tidak menutup diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau, atau perbuatan lain yang tidak layak, maka diharamkan. Bahkan bisa menjadi pintu bencana, kuburan penyesalan, dan menjadi penyebab terjadinya banyak kerusakan dan keburukan.


Daftar Pustaka

1.    Margiono. 2007. Aqidah & Akhlak 2. Bogor: Yudhistira.
2.    Muhammad Ikbal Ismail. 2011. Hikmah di balik Larangan Ikhtilathhttp://moslempapua.blogspot.com/2011/07/hikmah-di-balik-larangan-ikhtilath.html
3.    Voiceofal-islam. 2009. Batasan Pergaulan Antara Pria dan Wanita. http://www.voa-islam.com/teenage/wanna-be-muslimah/2009/12/14/2083/batasan-pergaulan-antara-pria-dan-wanita/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akselerasi-a generasi 6 SMA Plus Al-Azhar Medan

Dari Sebel Jadi Kangen

Secuplik Kisah tentang Program dan Perencanaan